Bukan Kategori Zinah, Pengacara Rizieq: Kalau Suka Sama Suka, Siapa Berhak Ikut Campur, Bahkan Rasulullah Menganjurkan Poligami!!

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui penyampaian tim kuasa hukumnya bersikeras tidak melakukan zinah dengan ...

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui penyampaian tim kuasa hukumnya bersikeras tidak melakukan zinah dengan Firza Husein seperti yang dituduhkan kepolisian Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana yang menegaskan bahwa Rizieq telah melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pornografi tersebut.

"Habib Rizieq sudah melakukan sumpah yang sangat besar menurut ajaran Islam, dia tidak melakukan hal senonoh tersebut," kata Eggi di DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (29/5).


Eggi menuturkan, sampai saat ini sumpah mubahalah tersebut masih melekat di tubuh pentolan FPI itu. Lantaran, menurutnya Rizieq tidak mungkin melakukan hal keji tersebut.

"Dan sampai hari ini mubahalahnya Habib Rizieq nggak ada yang berani nantang. Mubahalah itu dalam hukum islam sangat keras, kalau Habib Rizieq bohong dalam hal ini dia dilaknat oleh Allah swt. Tapi siapa yang menuduh dan melakukan tuduhan keji kepada Habib ini, ternyata dia bohong maka dialah yang dilaknat oleh Allah swt," ungkapnya.
Baca juga:
Habib Rizieq Tersangka, Pengacara Minta Jokowi Turun Tangan Keluarkan SP3 Stop Kriminalisasi Ulama

Eggi mengungkap, bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dikarenakan tidak adanya saksi yang menyebut Rizieq terlibat dalam kasus itu.

Menurutnya, bila menggunakan hukum Islam, maka segala tuduhan terhadap pentolan FPI tersebut dipastikan gugur dan tidak ada pengaruhnya.

"Apalagi kalau pakai hukum Islam, mesti ada empat orang saksi. Lebih jauh lagi pakai hukum sekuler yaitu kalau suka sama suka, siapa yang berhak menyampuri atau mau pake hukum poligami? Anda suka mau ML sama siapapun, siapa yang mau ikut campur. Buktinya banyak transaksi pelacuran, nggak ada yang gerebek," pungkasnya.

[ambigustik]
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Bukan Kategori Zinah, Pengacara Rizieq: Kalau Suka Sama Suka, Siapa Berhak Ikut Campur, Bahkan Rasulullah Menganjurkan Poligami!!
Bukan Kategori Zinah, Pengacara Rizieq: Kalau Suka Sama Suka, Siapa Berhak Ikut Campur, Bahkan Rasulullah Menganjurkan Poligami!!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxLaH3_tKfkk7IYO69syd3V1pJxCRHP6NnzFFAVHZw2t7lG7Vxh_yiSjGD42OE062ohF3mEk2y9K9zPqmSv8e9lr2B6jb7VmLDgJKy__k6ZeoG_iGlroSoobJxn1S1dc2WBvUXFVH3cJQ/s640/rrss.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxLaH3_tKfkk7IYO69syd3V1pJxCRHP6NnzFFAVHZw2t7lG7Vxh_yiSjGD42OE062ohF3mEk2y9K9zPqmSv8e9lr2B6jb7VmLDgJKy__k6ZeoG_iGlroSoobJxn1S1dc2WBvUXFVH3cJQ/s72-c/rrss.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/05/bukan-kategori-zinah-pengacara-rizieq.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/05/bukan-kategori-zinah-pengacara-rizieq.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy