JAKARTA - Mantan Wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) KH As'ad Said Ali mendukung rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahri...
JAKARTA - Mantan Wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) KH As'ad Said Ali mendukung rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam pandangannya, HTI sangat berambisi mengganti dasar negara dengan Daulah Islamiyah.
Meski begitu, dia mengingatkan agar pembubaran HTI harus lepas dari tendensi politik. Wacana pembubaran harus berdasarkan niat tulus untuk menjaga Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI). "Kalau membubarkan harus berdasarkan ketulusan, demi NKRI bukan karena politik," terang Kiai As'ad.
Tiga hari lalu dia didatangi Persatuan Purnawiran TNI Angkatan Darat (PPAD). Mereka bertanya tentang wacana pemerintah membubarkan HTI. Menurut PPAD, pembubaran HTI ini akan menjadi tanda tanya besar karena paham radikal lainnya tidak ikut dibubarkan.
"Saya didatangi purnawiran tanya itu (pembubaran HTI), karena mereka ditanyai oleh masyarakat bawah," ungkap Kiai As'ad.
Dengan tegas As'ad menjawab pertanyaan PPAD tersebut. Menurutnya, HTI memang pantas dibubarkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 107, siapapun tidak boleh mengganti Pancasila.
"Siapapun yang berusaha mengganti Pancasila dengan lainnya, baik secara tertulis, lisan serta visual, bisa dikenakan hukum, apalagi sampai menimbulkan kerusuhan. Karena itu pembubaran HTI tepat, bukan langkah yang salah," tegasnya.
Alumnus Fisipol UGM Yogyakarta ini menjelaskan, di semua negara Islam, Hizbut Tahrir tidak mendapatkan tempat. Bahkan tidak memiliki izin. "Hanya di Amerika dan Inggris, Hizbut Tahrir mempunyai izin dan dibiarkan berkembang dengan baik. Mengapa Amerika dan Inggris? Ini yang patut dicermati," ujarnya.
Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menganalisa, keberadaan HTI ini bisa menjadi corong negara-negara barat untuk 'mengobok-obok' negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Keberadaan paham ala barat yang menjunjung tinggi individualisme dan mengebiri kebersamaan, dan ini merupakan masalah besar yang lebih berbahaya ketimbang terorisme," katanya.
Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menolak keras tudingan pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Terlebih wacana pembubaran tersebut tidak ada tindakan persuasif semacam teguran tertulis maupun diskusi.
Menurut Ismail, dakwah HTI sudah tersebar di 33 provinsi dan lebih dari 300 kota dan kabupaten. Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pun tertulis bahwa HTI merupakan gerakan dakwah berasas Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
"Selama 20 tahun lebih berdiri tidak ada kasus hukum yang menyeret HTI," tuturnya.
Menurut Ismail, dakwah HTI sudah tersebar di 33 provinsi dan lebih dari 300 kota dan kabupaten. Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pun tertulis bahwa HTI merupakan gerakan dakwah berasas Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
"Selama 20 tahun lebih berdiri tidak ada kasus hukum yang menyeret HTI," tuturnya.