Jakarta - Partai Demokrat mengapresiasi penilaian pendukung Basuki T Purnama, Veronica Koman Liau, menyebut rezim Joko Widodo lebih par...
Jakarta - Partai Demokrat mengapresiasi penilaian pendukung Basuki T Purnama, Veronica Koman Liau, menyebut rezim Joko Widodo lebih parah dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konteks penegakan hukum. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengamini ucapan Veronica.
Dia menyebut pemerintahan SBY lebih terukur dalam mengambil segala keputusan. "Setiap orang punya pandangan. Pandangan ibu Veronica seperti itu, kita menghargai. Bagi saya cukup senang kami melihat kan semuanya pada saat itu segala sesuatunya serba teratur dan terukur," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5).
Untuk tindakan Mendagri Tjahjo Kumolo menyebar data pribadi Veronica, Agus mengatakan, harus dikaji berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika penyebaran data pribadi melanggar, pihak keberatan bisa mengajukan gugatan.
"Segala sesuatunya hal yang melakukan pasti ada juga yang menanggung akibatnya, siapa saja. Selama itu diperkenankan UU tidak ada masalah. Manakala kalau tidak diperkenankan UU kalau ada yang menggugat tentu akan diselesaikan secara UU," tegas wakil ketua DPR itu.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo marah mendengar ada pendukung Ahok berteriak rezim Jokowi lebih parah dari rezim SBY. Dia mengancam akan mempolisikan aktivis tersebut.
Tjahjo telah menyelidiki identitas yang bersangkutan. Dia mengaku akan mengirimkan surat pada aktivis bernama Veronica Koman Liau itu. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada klarifikasi, maka Tjahjo akan melapor ke polisi.
"Saya sebagai pembantu presiden warga negara RI dan Mendagri akan melaporkan ke Polisi. Ini pendidikan politik buat siapa pun tidak boleh memaki-maki dan memfitnah Presiden RI dan siapa pun tanpa bukti yang jelas," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis kemarin.
Menurut Tjahjo, sah-sah saja membela Ahok. Namun jangan mengait-ngaitkan vonis dengan pemerintah Jokowi. Dia menyebut sudah jelas Jokowi menegaskan tak mengintervensi hakim. "Saya sebagai bagian dari rezim Jokowi merasa tersinggung," kata Tjahjo.
Untuk tindakan Mendagri Tjahjo Kumolo menyebar data pribadi Veronica, Agus mengatakan, harus dikaji berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika penyebaran data pribadi melanggar, pihak keberatan bisa mengajukan gugatan.
"Segala sesuatunya hal yang melakukan pasti ada juga yang menanggung akibatnya, siapa saja. Selama itu diperkenankan UU tidak ada masalah. Manakala kalau tidak diperkenankan UU kalau ada yang menggugat tentu akan diselesaikan secara UU," tegas wakil ketua DPR itu.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo marah mendengar ada pendukung Ahok berteriak rezim Jokowi lebih parah dari rezim SBY. Dia mengancam akan mempolisikan aktivis tersebut.
Tjahjo telah menyelidiki identitas yang bersangkutan. Dia mengaku akan mengirimkan surat pada aktivis bernama Veronica Koman Liau itu. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada klarifikasi, maka Tjahjo akan melapor ke polisi.
"Saya sebagai pembantu presiden warga negara RI dan Mendagri akan melaporkan ke Polisi. Ini pendidikan politik buat siapa pun tidak boleh memaki-maki dan memfitnah Presiden RI dan siapa pun tanpa bukti yang jelas," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis kemarin.
Menurut Tjahjo, sah-sah saja membela Ahok. Namun jangan mengait-ngaitkan vonis dengan pemerintah Jokowi. Dia menyebut sudah jelas Jokowi menegaskan tak mengintervensi hakim. "Saya sebagai bagian dari rezim Jokowi merasa tersinggung," kata Tjahjo.