JAKARTA- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menegaskan bahwa organisasinya belum bubar atau dibubarkan pemerintah...
JAKARTA- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menegaskan bahwa organisasinya belum bubar atau dibubarkan pemerintah. Ismail menduga, pembubaran HTI merupakan bentuk pengalihan sidang vonis Ahok yang akan digelar hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.
“HTI belum dibubarkan, karena pembubaran ormas harus dilakukan melalui mekanisme sidang pengadilan,” tegas Ismain melalui pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin malam (8/5).
Ismail mengatakan, HTI belum pernah menerima sanksi-sanksi administratif seperti surat peringatan sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Karena itu, lanjut Ismail, pernyataan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto soal rencana pembubaran HTI bukan berarti bisa langsung membubarkan organisasi pengusung ide khilafah itu.
“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” tambah Ismail.
Dia malah meminta publik berhati-hati terhadap upaya pengalihan isu dari sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Hati-hati pengalihan isu vonis penista agama. Setelah bunga, balon, gagal, sekarang pakai ‘kayu’. #rezimpanik,” pungkas Ismal.
Karena itu, lanjut Ismail, pernyataan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto soal rencana pembubaran HTI bukan berarti bisa langsung membubarkan organisasi pengusung ide khilafah itu.
“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” tambah Ismail.
Dia malah meminta publik berhati-hati terhadap upaya pengalihan isu dari sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Hati-hati pengalihan isu vonis penista agama. Setelah bunga, balon, gagal, sekarang pakai ‘kayu’. #rezimpanik,” pungkas Ismal.
sumber:[pojoksatu.id]