Yusril: HTI Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan, Persuasi Dulu

Jakarta  - Langkah pemerintah memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikritik oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensesneg ya...

Jakarta - Langkah pemerintah memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikritik oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensesneg yang juga pakar tata negara itu menyebut HTI tak bisa langsung dibubarkan.

"Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (8/5/2017).

Jika langkah persuasif tidak diindahkan, kata Yusril, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut diberi kesempatan membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Putusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

"Atas dasar alasan itulah ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut," ujar Yusril.

"Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasari kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkum HAM itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," sambung Yusril.

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI merupakan persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. 

"Pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. Hal yang lazim terjadi adalah radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan, dan terpinggirkan. Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang," sambung Yusril, yang juga merupakan Ketum Partai Bulan Bintang. 
(fjp/fjp)


sumber:[ news.detik.com ]
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Yusril: HTI Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan, Persuasi Dulu
Yusril: HTI Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan, Persuasi Dulu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhzIlLCBGkDuHjS0PP8fi0drbdXtkZXz003qgSeg9ZybfRlYgWk_bkIwtle36WNsJaOVP30gOUKaQR_TS7DsWXi5sEzcZ4Us7EbqIBOl0Wg7cXn71l6jOb-U1_WEQeU_qhJUgh9TEqWhQ/s640/ys.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhzIlLCBGkDuHjS0PP8fi0drbdXtkZXz003qgSeg9ZybfRlYgWk_bkIwtle36WNsJaOVP30gOUKaQR_TS7DsWXi5sEzcZ4Us7EbqIBOl0Wg7cXn71l6jOb-U1_WEQeU_qhJUgh9TEqWhQ/s72-c/ys.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/05/yusril-hti-tak-bisa-langsung-dibawa-ke.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/05/yusril-hti-tak-bisa-langsung-dibawa-ke.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy