Dibubarkan, Beginilah Perjalanan HTI

Jakarta  - Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubark...

Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI. 

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an.Mengutip situs HTI, Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia. 


Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi. 

Hizbut Tahrir memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar. 

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia. 

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang. 

Ada tiga tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau bukan. 

Kini pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017). 
(nkn/fjp)

Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Dibubarkan, Beginilah Perjalanan HTI
Dibubarkan, Beginilah Perjalanan HTI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUZUFDo4vXwGiRffOE15C4fMRVux9wSBOr2vaboPtxXLXFwksQ6UOGrNmDJwJZ6VV62thJEPcwMIs3GkcQjnH5zyQ2SFEn3X7sd93NMpIa2avahdeLZOnQAOkgHO2n-Yu9XKGlFbd5Myw/s640/hti.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUZUFDo4vXwGiRffOE15C4fMRVux9wSBOr2vaboPtxXLXFwksQ6UOGrNmDJwJZ6VV62thJEPcwMIs3GkcQjnH5zyQ2SFEn3X7sd93NMpIa2avahdeLZOnQAOkgHO2n-Yu9XKGlFbd5Myw/s72-c/hti.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/05/dibubarkan-beginilah-perjalanan-hti.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/05/dibubarkan-beginilah-perjalanan-hti.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy