Mengharukan ... Reaksi Bocah yang Pernah Duduk di Pangkuan Ahok , saat Tahu Ahok Dipenjara

Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta  Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok dengan pidana 2 ...

Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana 2 tahun penjara.
Hukuman ini diberikan setelah Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan terhadap Al Quran.
Putusan ini membuat banyak kalangan terkejut, pasalnya vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun.
Usai hakim membacakan vonis, Ahok menjadi trending topic di media sosial.
Sejumlah foto dan video menggambarkan kesedihan pendukung Ahok.
Bahkan beberapa hari terakhir usai Ahok diputuskan bersalah.
Pendukung Ahok banyak melakukan berbagai aksi agar penahanan Ahok ditangguhkan.
Sementara hingga saat ini masih banyak aksi dukungan terhadap Ahok terjadi.
Baik di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia.
Di media sosial seperti Facebook juga banyak bertebaran foto dan video dukungan terhadap Ahok.Sebuah video yang memperlihatkan tangis isak seorang anak kecil bernama Gabby usai tahu Ahok dipenjara menjadi Viral.
Dalam rekaman video yang dibagikan akun Facebook bernama Radot Marpaung, Kamis (12/5/2017), bocah tersebut terlihat amat sedih.
Ia disebut pernah duduk di pangkuan Ahok saat berfoto di Balai Kota.

Sejumlah foto dan video menggambarkan kesedihan pendukung Ahok.Djarot Jadi Gubernur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diberi mandat oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Setelah majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, praktis Ahok di-non-aktif-kan.Nantinya, Djarot akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu surat resmi dari pengadilan, untuk memberikan mandat kepada Djarot.
"Nanti itu keputusan Menteri Dalam Negeri. Menunjuk saudara Djarot sebagai Plt. berdasarkan Undang-Undang, begitu lho. Nanti itu, suratnya putusan saja Menteri Dalam Negeri, tapi keputusan itu menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri dulu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).
Ahok tak diberhentikan secara tetap, lantaran mengajukan banding.
Menurut Soni, Ahok diberhentikan secara tetap, setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, "Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Soni.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 berbunyi:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Soni menegaskan, tak perlu ada pelantikan mengenai Djarot akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri akan memberikan mandat berbentuk Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
'Bahwa Djarot ditunjuk sebagai Plt. 'memutuskan penetapan Djarot sebagai Plt.' begitu lah kira-kira (suratnya). Posisinya sekarang, tidak bisa langsung (menunjuk Djarot sebagai Plt.) kita menunggu surat keputusan dari pengadilan," kata Soni.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.
Ahok menunduk
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bergantian membacakan vonis kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok sapaan Basuki yang duduk tepat dihadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim.
Mengenakan kemeja batik berwarna biru putih, Ahok sesekali melihat ke arah hakim. Dirinya juga menunduk sambil mengosokan kedua tangannya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya dipersidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu.
Gubernur DKI Jakarta tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Mengharukan ... Reaksi Bocah yang Pernah Duduk di Pangkuan Ahok , saat Tahu Ahok Dipenjara
Mengharukan ... Reaksi Bocah yang Pernah Duduk di Pangkuan Ahok , saat Tahu Ahok Dipenjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSGVjniNQ6gYYBr9GD7Yo5sTIP-hGj-3FXgbsNGyXV-4-w3P-IogZH1j0DC72BcFUF-K9IegW5ehidV31hJxjOA8EsfOa-kgcsl9IxiD1GhrVy0nCdHxhDt-6gJf2M_yXa9XMlKreqktg/s640/ahok-crot_20170512_111944.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSGVjniNQ6gYYBr9GD7Yo5sTIP-hGj-3FXgbsNGyXV-4-w3P-IogZH1j0DC72BcFUF-K9IegW5ehidV31hJxjOA8EsfOa-kgcsl9IxiD1GhrVy0nCdHxhDt-6gJf2M_yXa9XMlKreqktg/s72-c/ahok-crot_20170512_111944.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/05/lihatlah-reaksi-bocah-yang-pernah.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/05/lihatlah-reaksi-bocah-yang-pernah.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy