Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ahok

Jakarta  - Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak j...

Jakarta - Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak jaksa sudah menandatangani akta pernyataan banding.

"Kalau banding itu sudah, mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/5/2017).

Sebelumnya Jaksa Agung, M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa pada sidang vonis tanggal 9 Mei menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok. 

"Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping juga, pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," sebut Prasetyo.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. 

Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.

[detik.com]
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ahok
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ahok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBwEugbOmoMBKKyIAFO7Xxq2fOnlGamHYprlAQt1TEatFQe_LqrVOZdL6zt987OVEN7k_JR0wzMlTgpqe3dMc28M-C_NwBisLAh9jwtZ2Ph9DD7lsStzNVl4s7BIRlHShAk7ENlhfIzEI/s640/jksa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBwEugbOmoMBKKyIAFO7Xxq2fOnlGamHYprlAQt1TEatFQe_LqrVOZdL6zt987OVEN7k_JR0wzMlTgpqe3dMc28M-C_NwBisLAh9jwtZ2Ph9DD7lsStzNVl4s7BIRlHShAk7ENlhfIzEI/s72-c/jksa.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/05/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-ahok.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/05/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-ahok.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy