Buni Yani Senang Vonis Ahok Buktikan Dia Tidak Salah, JPU Ajukan Banding Kasus Ahok Dan Gundulnya Bahasa Indonesia

Buni Yani beranggapan bahwa kasus penyebaran ujaran kebencian yang menjadikannya sebagai tersangka kerap dikaitkan dengan kasus dugaan pen...

Buni Yani beranggapan bahwa kasus penyebaran ujaran kebencian yang menjadikannya sebagai tersangka kerap dikaitkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.atau Ahok.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Buni Yani merasa yakin bahwa dirinya tidak bersalah setelah Ahok divonis 2 tahun penjara.

Ia pun mengaku senang dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, vonis ini menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah sehingga kasusnya yang tengah bergulir di Kejati Jawa Barat harus dihentikan.
 “Saya senang karena ini ternyata terbukti saya tidak bersalah, bahwa yang bersalah memang Pak Ahok,” ujar Buni Yani saat ditemui dalam sebuah acara yang bertajuk “Di Balik Kesederhanaan Buni Yani yang Memberikan Inspirasi” di Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam videonya Buni Yani juga meminta agar kasusnya dihentikan karena terbukti bahwa bukan dirinya yang membuah kegaduhan.
Keputusan Hakim harus dianggap benar, harus dihormati sepanjang belum dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi. Dan Buni Yani boleh merasa senang dengan putusan yang sudah Hakim lakukan terhadap Ahok. Namun tetap, kita tidak boleh melupakan apa yang Hakim sendiri katakan di pengadilan ketika membacakan putusan bahwa kasus dugaan penodaan agama sama sekali tidak ada hubungannya dengan Buni Yani.
Mungkin benar bahwa Buni Yani tidak bersalah atas kasus penodaan agama, namun apa yang sedang menjerat dia bukanlah kasus penodaan agama tetapi kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Memang akan lebih afdol kelamnya peradilan Indonesia jika pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani juga dinyatakan tidak bersalah. Namun semua ini hanya permainan kata dan bahasa Indonesia dari dunia peradilan dan hukum.
Buni boleh senang sebentar. Namun hari ini saya membaca bahwa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengajukan banding.
“Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga,” kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Namun, Prasetyo tidak merinci apakah pengajuan banding tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi atau belum. Yang pasti, JPU sudah melakukan berbagai kajian hingga akhirnya mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
“Di samping juga pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian,” ucap Prasetyo.Prasetyo juga tidak mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ahok lebih tinggi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika itu, JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun masa pidana dan 2 tahun masa percobaan. Sementara Majelis Hakim memutuskan 2 tahun kurungan penjara.
“Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi,” tambah Prasetyo.
Banyak pihak, sampai pihak dari bagian sangat luar sekalipun yaitu dunia Internasional, melihat bahwa putusan ini muncul karena khayalan. Putusan yang diambil membuat proses persidangan sebanyak 20 kali sebelum sidangputusan, sama sekali tidak masuk dalam pertimbangan Hakim.
Pakar bahasa menegaskan bahwa secuil kalimat yang diklaim telah menggoyahkan iman jutaan orang itu secara struktur, substansi dan konteks sama sekali tidak bisa dimaknai bermaksud menistakan seperti yang dituduhkan berulang ulang.
Dengan pemahaman dasar akan S-P-O serta konteks pemaknaan, kebanyakan orang sekolahan mestinya paham bahwa MEMANG tidak ada permusuhan dan penistaan apapun di dalam kalimat yang merupakan bagian dari pidato sejam lebih itu.
Keputusan hakim MERUSAK bahasa Indonesia, proses penalaran dalam berbahasa, proses pemaknaan dalam konteks; merusak pola persepsi, prinsip etis dalam berpikir dan berargumentasi. Dan tentunya tidak mencerminkan rasa keadilan.
Bahasa Indonesia gundul dipapas, tidak lagi alat komunikasi, berpikir dan merasa.
Bahasa Indonesia telah menjadi ‘substansi’ kemarahannya (ada yang dengan bangga mengatakan bagai tawon buntet) –bukan alat mengagurmentasikan kemarahannya– kapan saja aka pokoknya saat saya merasa dizolimin.
Banyak kosa kata ‘nganggur’, dipensiun dini, karena sebagian orang lebih merasa keren bila mengulang-ulang: Kafir! Bangsat! Babi Kutil! Dasar Minoritas! Bunuh! Penista! Revolusi!
Saya melihat Buni Yani terlalu dini untuk merasa senang atas vonis yang dijatuhkan pada Ahok. Proses peradilan Ahok masih belum selesai dan masih panjang. Yang pasti, seperti yang hakim katakan bahwa kasus penodaan agama tidak ada hubungannya dengan Buni Yani.
Buni Yani sudah gagal paham kalau dirinya berpikir bahwa Ahoklah yang bersalah dan bukan salah dia lalu dia minta kasusnya dibatalkan. Antara Buni Yani dan Ahok, mereka dituntut dengan pasal yang berbeda dan masing-msing berdiri sendiri.
Harusnya Buni Yani menahan dulu rasa senangnya sampai proses sidang kasus dirinya selesai.
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Buni Yani Senang Vonis Ahok Buktikan Dia Tidak Salah, JPU Ajukan Banding Kasus Ahok Dan Gundulnya Bahasa Indonesia
Buni Yani Senang Vonis Ahok Buktikan Dia Tidak Salah, JPU Ajukan Banding Kasus Ahok Dan Gundulnya Bahasa Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdKJ7Wrtxq3auXgvWQBP3UJxIcmoZKjYP8DU9eT8NQ01Bx7irwjQs3S19OQpGnn-ZDOBBhyYq2NsHdWZicFeMBKgXQQwUf7oqFhfjGfVdazUFotQbFT26-nLDXyJ4fd9Q5fwq6J9gHt8w/s640/bny.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdKJ7Wrtxq3auXgvWQBP3UJxIcmoZKjYP8DU9eT8NQ01Bx7irwjQs3S19OQpGnn-ZDOBBhyYq2NsHdWZicFeMBKgXQQwUf7oqFhfjGfVdazUFotQbFT26-nLDXyJ4fd9Q5fwq6J9gHt8w/s72-c/bny.png
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/05/buni-yani-senang-vonis-ahok-buktikan.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/05/buni-yani-senang-vonis-ahok-buktikan.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy