Hendardi: Sia-sia Bawa Kasus Rizieq ke Internasional

JAKARTA,-  Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah Inter...

JAKARTA,- Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal Court (ICC).
Lantas apakah kasus ini bisa dibawa sampai Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?
"Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2017).Lagi pula, menurut Hendardi, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan.
"Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," ucap Hendardi.
Ia menambahkan, PBB telah mengatur bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir.
Dengan kata lain, setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.
"Sementara untuk kasus Rizieq Shihab, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," kata Hendardi.Menurut Hendardi, upaya para pengacara Rizieq Shihab untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.
"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," pungkas Hendardi.
Ia menjelaskan, mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.Ada dua mekanisme hukum internasional yang harus dipahami, yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
"ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Jadi, subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga nonnegara," kata Hendardi.
Kasus yang diadili di ICJ itu misalnya, sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.
"Klaim kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.
Sedangkan ICC, mengadili empat jenis kejahatan universal, yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.
"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC," imbuh Hendardi.
Apalagi, sambung Hendardi, ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara. Sayangnya, Indonesia belum meratifikasinya.
"Jadi, mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq Shihab ini oleh pengacara-pengacaranya?" tanya Hendardi.
Menurut dia, sebagai warga negara, Rizieq seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Apalagi pemeriksaan terhadapnya ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Hendardi menambahkan, pemeriksaan juga tidak selalu berujung pada status tersangka.
"Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," pungkas Hendardi.

sumber:[kompas.com]
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Hendardi: Sia-sia Bawa Kasus Rizieq ke Internasional
Hendardi: Sia-sia Bawa Kasus Rizieq ke Internasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnm2PQVBh_TyDLQl2FWoFpCOttkDAWUgBak_9jZVgNFpRHjzyHBL4csTO_-FDkIJ7dek0HMkr0rGowdLFpJbDmRtuqbEkkSq1kuG7fuo5QHXhjMOryTh2D0LNL6oEuDfEvwUeX5XW4G2k/s640/rs.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnm2PQVBh_TyDLQl2FWoFpCOttkDAWUgBak_9jZVgNFpRHjzyHBL4csTO_-FDkIJ7dek0HMkr0rGowdLFpJbDmRtuqbEkkSq1kuG7fuo5QHXhjMOryTh2D0LNL6oEuDfEvwUeX5XW4G2k/s72-c/rs.JPG
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/05/hendardi-sia-sia-bawa-kasus-rizieq-ke.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/05/hendardi-sia-sia-bawa-kasus-rizieq-ke.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy