Ini Dia Beda Utama UU Ormas Dengan Perppu Ormas Yang Baru Terbit

Membubarkan sebuah ormas di Indonesia harus menempuh jalan yang rumit. Pemerintah harus melalui pengadilan saat ingin membubarkan ormas,...

Membubarkan sebuah ormas di Indonesia harus menempuh jalan yang rumit. Pemerintah harus melalui pengadilan saat ingin membubarkan ormas, bila mengacu kepada UU Ormas yang lama.Dengan perppu Ormas yang baru, pemerintah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas. Perppu ini lahir sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dianggap sudah usang.
Ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi admnistratif.
Dua sanksi awal itu yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan. Dengan kata lain, pemerintah menjadi memiliki hak langsung untuk membubarkan Ormas yang mencari gara-gara.
HTI saja masih tetap bercokol dan bersikukuh tidak mau dibubarkan. Dengan perppu Ormas ini maka kalau mereka masih berani teriak maka pemerintah tinggal memberi peringatan. Masih bandel, langsung dibubarkan tanpa ampun. Pencabutan status badan hukum ditegaskan Perppu Ormas bersifat langsung.
Dibawah ini merupakan perbedaan UU Ormas yang lama dengan Perppu Ormas yang baru :
Pasal 61 UU Ormas (Lama)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.Pasal 62 Perppu Ormas
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Atau lebih singkatnya, lebih mudah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila dibanding memakai UU Ormas yang lama. Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran, dihapus. Ngapain coba perlu sampai prosedur yang panjang untuk membubarkan ormas ga bener?
Pemerintah tidak perlu lagi meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebelum menghentikan kegiatan sementara ormas atau sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar dan atau pencabutan status badan hukum. Pemerintah berhak langsung membubarkan tanpa ampun.
Ketentuan lain yang dihapus terkait permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum yang diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan dengan permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Jadi pembubaran tidak akan lagi melewati pegadilan.
Menkum HAM bisa langsung mencabut status badan hukum ormas setelah didahului peringatan tertulis satu kali dan penghentian kegiatan ormas. Sekarang akan banyak orang yang kejang-kejang, apalagi kaum bumi datar. Tempat mereka bernaung sudah dengan mudah bisa dibubarkan.
Langkah pemerintah ini sudah sangat tepat meski agak terlambat. Tapi lebih baik telat dibanding tidak sama sekali. Ada Ormas berani sweeping? Ada Ormas berani teriak negara Islam? Tinggal bubarkan beres!
Kita harap saja Perppu ini benar-benar dilaksanakan dengan tegas, jangan hanya menjadi gertak sambal. Percayalah, pasti banyak pihak yang bakal menolak Perppu ini. Pemerintah tidak boleh kalah!!! [swd]
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Ini Dia Beda Utama UU Ormas Dengan Perppu Ormas Yang Baru Terbit
Ini Dia Beda Utama UU Ormas Dengan Perppu Ormas Yang Baru Terbit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO7A_LpgnaQaEAwpJD07TrLf34eSuFVgBtVrNv5pLh3iwga8e_vQuH_6T8jO2gmapSO7Zknb_fEtQtNTCk7miiNIQlXjuzEpFc22NkL85c_RD52yNwxhlZYTOHxpkmu0NUSRblDlSBjjI/s640/mantan-menteri-jokowi-ini-sebut-ormas-seperti-hti-jangan-didiamkan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO7A_LpgnaQaEAwpJD07TrLf34eSuFVgBtVrNv5pLh3iwga8e_vQuH_6T8jO2gmapSO7Zknb_fEtQtNTCk7miiNIQlXjuzEpFc22NkL85c_RD52yNwxhlZYTOHxpkmu0NUSRblDlSBjjI/s72-c/mantan-menteri-jokowi-ini-sebut-ormas-seperti-hti-jangan-didiamkan.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/07/ini-dia-beda-utama-uu-ormas-dengan.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/07/ini-dia-beda-utama-uu-ormas-dengan.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy