Mereka kecewa akan tuntutan Ahok, dari Buni Yani hingga MUI

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  Basuki Tjahaja Purnama  (  Ahok ) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun p...

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, jika Ahok tak melakukan tindakan pidana selama 2 tahun, maka Ahok tak akan dipenjara. Tetapi jika Ahok berbuat pidana atau mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara.

Sejumlah kalangan merasa kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Ahok. Tuntutan jaksa dianggap terlalu ringan. Mereka yang kecewa akan tuntutan terhadap Ahok mulai dari Buni Yani, Din Syamsuddin, Titik Soeharto, Fadli Zon, GNPF, bahkan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengutarakan kekecewaan terhadap tuntutan ke Ahok tersebut. Ia menilai tuntutan itu telah mengotori proses pengadilan di Tanah Air.

Ikhsan meyakini Ahok telah menista agama. Bahkan, menurut dia, Ahok telah memecah belah persatuan lewat kasus yang berawal dari pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"(Ahok) memecah belah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan. Yang lebih parah tuntutan Jaksa seakan mengotori proses pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Ikhsan menambahkan tuntutan terhadap Ahok tersebut dapat membuat citra Indonesia menjadi buruk. Sebab, kasus Ahok tak hanya menjadi sorotan masyarakat Indonesia namun menjadi sorotan internasional.

Luapan kekecewaan juga datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. Ia menilai, dalam tuntutan JPU tersebut terdapat kecenderungan untuk membebaskan Ahok.

"Tuntutannya cenderung untuk membebaskan," kata Din Syamsuddin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tuntutan JPU tersebut seperti sebuah permainan dalam suatu persidangan. Bahkan, apabila itu dibiarkan maka akan berujung kepada perpecahan bangsa. "Ini kami nilai sebagai permainan. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran-ujaran kebencian, itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," tuturnya.
Ia pun menilai ada oknum yang melindungi mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Karena itu, Din meminta agar jangan sekali-kali mempermainkan hukum, sebab hal itu akan mencoreng wajah lembaga hukum di mata masyarakat.

"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan, jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya," jelas Din.

Pengunggah potongan video Ahok yang dianggap menistakan agama di Kepulauan Seribu, Buni Yani juga mengutarakan kekecewaan akan ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok. Menurut Buni, tuntutan itu tidaklah logis.

"Nah ini enggak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya Pak Basuki ini bisa dua itu, kalau enggak salah pasal dikenakan, pasal 156 pasal 28 kena juga UU ITE tapi kemudian UU ITE itu didrop, Jaksanya maju hanya dengan pasal 156," kata Buni, saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Menurut Buni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung melindungi mantan Bupati Belitung Timur itu. "Orang yang mengabarkan kebenaran diancam 6 tahun dan dikenakan UU ITE pasal 28 ayat 2 sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis penistaan agama itu dituntut 1 tahun, percobaan juga, yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul enggak sih logika kita, nurani kita sebagai bangsa, di bulak balik gitu," jelasnya.

Gerakan Ibu Negeri (GIN) yang dipimpin mantan artis kini ustazah, Neno Warisman, melihat ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa pada Ahok. Kejanggalan yang dimaksud Neno, tuntutan itu terkesan ingin melindungi Ahok.

"Menyaksikan persidangan langsung ataupun lewat TV. Saya merasakan ada sesuatu yang ganjil sikap kepada para ahli mendapatkan sikap yang sangat buruk dari tim kuasa hukum," ujar Neno.
Dia berharap majelis hakim benar-benar menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya atas kasus yang telah Ahok lakukan. Hakim, harapnya, terbebas dari segala intervensi saat menjatuhkan vonis Ahok pada 9 Mei mendatang.
Aksi 313 2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman


Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada Ahok terlalu ringan. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari ucapan Ahok soal surat Al-Maidah.

"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil," kata Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mencontohkan kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Bali. Pelaku dipenjara 14 bulan. "Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu menistakan agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," tegasnya.

Fadli meminta JPU dan ahli hukum mengkaji ulang tuntutan yang dijatuhkan kepada Ahok. Termasuk, pihak pelapor ditanyakan apakah puas dengan tuntutan dari JPU.

Tak hanya itu, ribuan umat Islam juga melakukan aksi demonstrasi akan ringannya tuntutan terhadap Ahok. Sebut saja aksi ribuan umat Islam yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Solo yang menggelar demonstrasi di Bundaran Gladag, Jumat (28/4). Usai salat Jumat, mereka berkumpul di Masjid Kotta Barat dan melakukan longmarch melalui jalan protokol Slamet Riyadi sepanjang 3 kilometer.

Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) juga berencana melakukan aksi kembali. Mereka konsisten mendesak terdakwa penista agama, Ahok dihukum berat.

Aksi massa GNPF MUI nanti bertemakan 'Aksi Simpatik Menjaga Independen Hakim'. Mereka nantinya akan melakukan jalan bersama. Di mana terbagi dalam tiga agenda, pertama pada Jumat 28 April 2017, jalan dari Masjid Istiqlal ke pengadilan negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.

Aksi kedua tanggal 29 April sampai dengan 4 Mei, aksi bela Islam di Kejaksaan daerah masing para peserta. Mereka juga memprotes kejahatan Jaksa bela penista agama dan tuntut copot Jaksa Agung RI. Sedangkan aksi ketiga pada Jumat 5 Mei 2017, massa akan jalan bersama dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).

Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan. Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik. 
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: Mereka kecewa akan tuntutan Ahok, dari Buni Yani hingga MUI
Mereka kecewa akan tuntutan Ahok, dari Buni Yani hingga MUI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaF6GQmqMBw92RghcyTjUnOnkYb_rKKOuZ2GeNoupMs-oOasRPTlEBEpafKCORDAkwT9qwIsBnh65JOqS8PtHIKIZo787BQmzGQ0ON_lY1ObUy2TBcAzke_iqR3NlVziMc-Mrftem6I9I/s640/gg1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaF6GQmqMBw92RghcyTjUnOnkYb_rKKOuZ2GeNoupMs-oOasRPTlEBEpafKCORDAkwT9qwIsBnh65JOqS8PtHIKIZo787BQmzGQ0ON_lY1ObUy2TBcAzke_iqR3NlVziMc-Mrftem6I9I/s72-c/gg1.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2017/04/mereka-kecewa-akan-tuntutan-ahok-dari.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2017/04/mereka-kecewa-akan-tuntutan-ahok-dari.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy