Hampir semua orang yang hidup di negara Indonesia tentu memiliki satu tanda pengenal satu di antaranya adalah KTP. Pada kartu yang seri...
Hampir semua orang yang hidup di negara Indonesia tentu memiliki satu tanda pengenal satu di antaranya adalah KTP. Pada kartu yang sering di selipkan pada dompet itu tentu mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan atau umum di sebut dengan NIK. tetapi apakah kamu tahu jika di setiap angka di nomor induk
kependudukan itu itu memiliki masing-masing arti.
Seperti yang diketahui ada satu pasal yang telah mengatur NIK itu. Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Th. 2006 yang berisikan mengenai Administrasi Kependudukan yang di mana pasal itu mengatur masalah nomor identitas masyarakat.
Yang dimana setiap orang yang ada di Indonesia harus memiliki satu Nomor Induk Kependudukan yang nyatanya berlaku untuk seumur hidup atau sepanjang nya. Nomor itu didapat dari pemerintah dan diterbitkan oleh satu Lembaga Pelaksana yang dilakukan pada tiap-tiap orang yang telah kerjakan satu pencatatan biodata.
Jika anda belum tahu arti dari masing-masing angka yang ada di nomor induk kependudukan pada ktp yang anda saat ini simpan di dompet, cobalah anda cocokkan dengan contoh berikut ini, dan coba di cocokkan dengan data-data yang ada pada ktp anda sendiri.
Contoh itu misalnya NIK : AABBCCDDEEFFGGGG
AA (1-2) : Kode propinsi dimana NIK diterbitkan (Prop Bengkulu : 17)
BB (3-4) : Kode kabupaten/kota dimana NIK diterbitkan. Angka semakin lebih 70 menandakan “Kota” (Rejang Lebong : 02)
CC (5-6) : Kode kecamatan dimana NIK diterbitkan.
DD (7-8) : Tanggal lahir. Jika wanita, tanggalnya ditambah 40. Misalnya tanggal 04 bakal jadi 44.
EE (9-10) : Bln. lahir FF (11-12) : Dua angka terakhir th. lahir.
GGGG (13-16) : Nomor urut 0001-9999. Berurut sama seperti 12 angka terlebih dulu.
Apabila hasil nya tidak cocok, coba anda ulangilah lagi dan misalnya tidak pas juga. Anda coba hubungi Dinas Dukcapil daerah dimana anda tinggal atau berada pembuatan ktp anda waktu itu untuk kerjakan satu perbaikan data.
Sumber: http://www.media-informasi96.com/2016/12/semua-wajib-baca-apakah-anda-sudah-tau.html