Tegal – Belum lama ini cerita memilukan terjadi saat sepasang pengantin di Tegal Jawa Tengah, terpaksa melaksanakan akad nikah di Masjid...
Tegal – Belum lama ini cerita memilukan terjadi saat sepasang pengantin di Tegal Jawa Tengah, terpaksa melaksanakan akad nikah di Masjid Polres Tegal akibat mempelai pria terlibat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu.
Mereka berdua pun akhirnya melaksanakan pernikahan di masjid Mapolres Tegal dengan pengawasan ketat pihak kepolisian.
Saat prosesi pernikahan, sang mempelai wanita beberapa kali pingsan lantaran tidak kuat menahan kesedihan yang mendalam lantaran calon suaminya harus mendekam di tahanan.
Suasana haru menyelimuti prosesi pernikahan pasangan pengantin Dwi Apriono (23) dan Intan Apriliana Dewi (20).
Mereka berdua warga Tegal Timur Kota Tegal. Tak hanya beberapa kali pingsan, sang mempelai pengantin perempuan terus menangis.
Apalagi, prosesi pernikahan hanya dihadiri beberapa perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita.
Pernikahannya pun tak semeriah proses pernikahan pada umumnya. Usai prosesi pernikahan akad nikah usai, mempelai pria pun langsung digiring masuk ke rumah tahanan Polres Tegal.
Hingga kini, kasus peredaran narkoba yang melibatkan Dwi Apriono masih dalam proses penyelidikan.
Namun sayang, usai menjalani akad pernikahan. Baik mempelai pria maupun mempelai wanita enggan memberikan keterangan kepada awak media yang meliput.
Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Sugeng mengatakan, proses pernikahan tidak bisa dilaksanakan di rumah mempelai wanita karena pihak Polres Tegal tidak memberikan ijin. Sehingga pernikahan tetap dilaksanakan di Masjid Mapolres Tegal.
“Status mempelai itu sebagai pelaku dari pada pengedaran narkoba jenis sabu, yang mana pada saat itu kurang lebih tanggal 8 September. Dia mengedarkan sabu di wilayah kabupaten tegal, sehingga kami dengan anggota melakukan penangkapan,” ucap Sugeng.
Ia menjelaskan, awalnya pihak keluarga menginginkan proses pernikahan dilaksanakan dikediamanya.
“Pertama memang kemauan keluarga meminta pernikahan dilangsungkan rumah. Tetapi mengingat situasi kondisi kita sebagai pelayanan masyarakat, akhirnya di masjid untuk melaksanakan ijab pernikahan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis 8 September 2016 lalu Dwi Apriono bersama dua temanya ditangkap satuan narkoba Polres Tegal karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih. Kemudian dua temanya yang juga ditangkap yaitu, Heri Siswanto (25) dan Banu Agustian (23). Ketiganya ditangkap di jalan raya Kalisapu Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. (MAQ) sumber:[ Panturapost.com ]