WAJIB BACA!! Inilah Hukumnya Jika Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzin@ M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya...Tolong Dishare

Istriku Pernah Berzin@ Pertanyaan : Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzin@ sebelum nikah, apa yg saya harus kerjakan ustad? Saya sak...


Istriku Pernah Berzin@

Pertanyaan :

Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzin@ sebelum nikah, apa yg saya harus kerjakan ustad? Saya sakit sesudah mendengar berita ini.
Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di akad nikah tertulis kalau dia per4wan tpi ternyata tak …mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd

Jawaban :

Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Pertama, islam memotivasi pada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, supaya merahasiakan dosa itu serta dia kerjakan pada dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya pada siapapun. Termasuk pada manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

مَن�' أَصَابَ مِن�' هَذِهِ ال�'قَاذُورَاتِ شَي�'ئًا فَل�'يَس�'تَتِر�' بِسِت�'رِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zin@), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikanlah. ” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 serta al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
 
Karena yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat serta memperbaiki diri, tanpa ada mesti mempermalukan dirinya dihadapan orang lain. karena ini justru jadi masalah baru.
 
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah di tanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami terasa istrinya tak per4wan. Salah satu bagian penjelasan beliau,

فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ.

Jika istri mengaku kalau keper4wanannya hilang BUKAN karena hubungan tubuh, jadi suami tidak masalah menjaga istrinya. Atau lantaran jalinan tubuh, tetapi sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa, jadi suami tidak masalah menjaga istrinya, bila istri telah mengalami haid sekali sesudah peristiwa itu sebelumnya dia menikah.

Atau dia mengaku sudah bertaubat serta menyesali perbuatannya, serta dia pernah lakukan zin@ ini saat dia masih bodoh, serta saat ini telah bertaubat, tidak masalah untuk suami untuk mempertahankannya. Serta tak selayaknya hal semacam itu disebar luaskan, demikian sebaliknya, semestinya dirahasiakan. Bila suami meyakini sang istri sudah jujur serta dia orang baik, dapat dia pertahankan. Jika tak, suami dapat menceraikannya dengan tetaplah merahasiakan apa yang dihadapi istrinya. Tak membeberkannya yang itu dapat menyebabkan terjadinya fitnah serta keburukan.
Sumber : http :// www. binbaz. org. sa/mat/2864
Ke-2, jika sebelumnya menikah suami mempersyaratkan istrinya mesti per4wan, nyatanya sesudah menikah sang istri tak per4wan, jadi pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menjelaskan,

لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالك

Jika salah satu pasangan ajukan syarat berbentuk kriteria tertentu pada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau per4wan atau semacamnya, jadi prasyarat ini sah. Serta pihak yang ajukan prasyarat berhak membatalkan pernikahan saat syarat itu tak terpenuhi, menurut kisah yang lebih kuat dari Imam Ahmad serta pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, dan tersebut yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?

Jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hubungan tubuh, jadi mahar dikembalikan. Tetapi bila sudah berlangsung jalinan, ada rincian :
Bila yang menipu pihak wanita, dia mengaku per4wan padahal tidak per4wan, jadi dia harus mengembalikan maharnya.
Bila yang menipu pihak wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, jadi dia yang bertanggung jawab mengembalikan maharnya.
Ibnul Qoyim menjelaskan,

إذا اشترط السلامة ، أو شرط الجمال : فبانت شوهاء ، أو شرطها شابة حديثة السن : فبانت عجوزاً شمطاء ، أو شرطها بيضاء : فبانت سوداء ، أو بكراً : فبانت ثيِّباً : فله الفسخ في ذلك كله.
فإن كان قبل الدخول : فلا مهر لها ، وإن كان بعده : فلها المهر ، وهو غُرم على وليِّها إن كان غرَّه ، وإن كانت هي الغارَّة سقط مهرها

Bila pihak suami mengajukan syarat, mesti sehat tak cacat, atau mesti cantik, namun ternyata buruk, atau mesti masihlah muda, namun ternyata telah tua keriputan, atau mesti putih, namun ternyata hitam, atau mesti per4wan, namun nyatanya janda, jadi pihak suami memiliki hak membatalkan pernikahan. Bila pembatalan berlangsung sebelumnya hubungan tubuh, istri tak berhak memperoleh mahar. Jika sesudah jalinan, istri berhak memperoleh mahar. Sesaat tanggungan kembalikan mahar jadi tanggung jawab walinya, bila dia yang menipu suami. Tetapi bila istri yang menipu, gugur hak mahar untuk dia (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, jika sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya mesti per4wan, jadi dia tak mempunyai hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menerangkan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, bila sebelumnya dia tak mempersyaratkan apa pun.

رواية رويت عن عمر رضي الله عنه : لا ترد النساء إلا من العيوب الأربعة : الجنون والجذام والبرص والداء في الفرج وهذه الرواية لا نعلم لها إسنادا أكثر من أصبغ عن ابن وهب عن عمر… هذا كله إذا أطلق الزوج

Satu kisah dari Umar radhiyallahu ‘anhu : Wanita tak dikembalikan (ke ortunya) terkecuali lantaran 4 type cacat : hilang ingatan, kusta, lepra, serta penyakit di kemaluan. Kisah ini tak saya ketahui sanadnya terkecuali dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. ketentuan ini berlaku bila pihak suami tak mengajukan syarat apa pun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

المعروف عند الفقهاء : أن الإنسان إذا تزوج امرأة على أنها بكر ، ولم يشترط أن تكون بكراً : فإنه لا خيار له ؛ وذلك لأن البكارة قد تزول بعبث المرأة بنفسها ، أو بقفزة قوية تُمَزِّق البكارة ، أو بإكراه على زنا ، فما دام هذا الاحتمال وارداً : فإنه لا فسخ للرجل إذا وجدها غير بكر. أما إذا اشترط أن تكون بكراً : فإن وجدها غير بكر : فله الخيار

Yang makruf di kalangan ulama, kalau saat seorang lelaki menikah dengan wanita yang dia anggap masihlah gadis, sesaat dia tak mempersyaratkan mesti gadis, jadi pihak suami tak mempunyai hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya mungkin hilang lantaran si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat hingga merobek keper4wanannya, atau diperkosa. Selama semuanya kemungkinan ini ada, pihak suami tak memiliki hak membatalkan pernikahan, saat dia menjumpai istrinya tak per4wan.

Tetapi bila pihak suami mempersyaratkan mesti per4wan, lalu ternyata istrinya tak per4wan, jadi suami miliki pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah. 
 (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).

Demikian pembahasan rincian hukumnya.

Cuma saja, kami menasehatkan, supaya pihak suami tetaplah menjaga istrinya serta merahasiakan apa yang dihadapi istrinya, bila dia telah benar-benar bertaubat dengan serius serta istiqamah jadi wanita yang sholihah.
Apabila anda sudah menerimanya, lupakan saat silamnya, serta tak diungkit lagi, terlebih saat terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,

التَّائِبُ مِنَ الذَّن�'بِ، كَمَن�' لَا ذَن�'بَ لَهُ

“Orang yang sudah bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yg tidak mempunyai dosa. ” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, serta dihasankan al-Albani).
 
Karena dia telah bertaubat dengan serius, jadi dia dianggap seperti orang yg tidak pernah melakukannya.

Sekalipun suami terasa sedih atau bahkan murka, tetapi ingat, semua akan tidak disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya bakal menghapuskan dosanya.

Mudah-mudahan Info ini bermanfaat untuk kita semua tolong bantu berbagi apabila anda peduli sahabat yang lain.
Nama

aktual,125,berita,346,gayahidup,6,hukum,35,humor,3,info menarik,110,inspiratif,4,kasus,9,kecantikan,3,keluarga,2,kesehatan,11,khasanah,1,kisah,32,kontroversi,22,kriminal,14,luar negri,1,mistik,9,motivasi,1,movis,1,opini,1,peristiwa,51,politik,137,ponsel,1,psikologi,1,sejarah,12,selebretis,7,sport,1,tips,34,unik,51,
ltr
item
MAPP NEWS: WAJIB BACA!! Inilah Hukumnya Jika Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzin@ M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya...Tolong Dishare
WAJIB BACA!! Inilah Hukumnya Jika Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzin@ M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya...Tolong Dishare
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNV-tMThsHfZTjGuB1rVqPzuIwMxKuh_3xNge-J83ZVEvTL1W4b4b5lLD6QdOoW05YThjkkZvl_O9njijis7zpXlBW3xX6poVYr0bqr362Psn1er2-FiEqqk6y9WxtFvOj-FnjFOA2Xsg/s1600/telur+pecah.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNV-tMThsHfZTjGuB1rVqPzuIwMxKuh_3xNge-J83ZVEvTL1W4b4b5lLD6QdOoW05YThjkkZvl_O9njijis7zpXlBW3xX6poVYr0bqr362Psn1er2-FiEqqk6y9WxtFvOj-FnjFOA2Xsg/s72-c/telur+pecah.jpg
MAPP NEWS
https://mapnews7.blogspot.com/2016/09/wajib-baca-inilah-hukumnya-jika-anda.html
https://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/
http://mapnews7.blogspot.com/2016/09/wajib-baca-inilah-hukumnya-jika-anda.html
true
2443697819229552469
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy