Pengurus Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Provinsi Sumut mengakui hingga saat ini, masih banyak umat Islam yang belum mengenal le...
Pengurus Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Provinsi Sumut mengakui hingga saat ini, masih banyak umat Islam yang belum mengenal lebih dekat dengan keberadaan lembaga BWI.
Menurut penjelasan Sekretaris BWI Perwakilan Sumut, Drs H Syariful Mahya Bandar MAP keberadaan BWI yang didirikan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004 dan untuk BWI Pusat diketuai mantan Menteri Agama, Maftuh Basyuni adalah sebuah lembaga independen yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perwakafan secara nasional dan internasional.
BWI juga diamanatkan untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat, sebut Syariful Mahya.
Saat ini di Sumut sering terjadi konflik terkait harta wakaf termasuk tanah wakaf yang dijadikan areal pemakaman, rumah ibadah, maupun sarana pendidikan, bahkan spekulasi yang berkembang, harta wakaf adakalanya diincar oknum oknum tak bertanggung jawab guna mengambil alih kepemilikam tanah wakaf tersebut untuk kepentingan bisnis dengan cara illegal, misal memindahkan makam jenazah ke tempat lain, seperti beberapa waktu lalu di kota Medan dan beberapa daerah lainnya di Sumut.
Sekretaris BWI Perwakilan Sumut, Drs H Syariful Mahya Bandar ketika ditemui wartawan termasuk Kontributor Elshinta, Diurnawan,di kantor BWI Perwakilan Sumut di Asrama Haji Medan, Rabu (20/7) mengharapkan para nazhir harta wakaf di Provinsi Sumatera Utara harus bisa memahami dengan lahirnya BWI maka mereka semua harus terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor BWI setempat.
Apabila lahan di bawah 1.000 meter persegi ke BWI Kab/ Kota, namun bila diatas 1000 meter persegi berurusan dengan BWI Provinsi. Ketentuannya seperti itu, sehingga nazhir diterbitkan tanda terdaftar atas pengelolaan harta wakaf untuk masa 5 tahun sesuai dengan UU tentang wakaf, ujar Syariful.
Pada bagian lain keterangannya Syariful Mahya Bandar mengingatkan, jika harta wakaf tidak terdaftar, maka dikhawatirkan suatu saat itu tidak memiliki kekuatan hukum sehingga sulit bisa dipertahankan dari orang tak bertanggung jawab yang akan mengambil atau menguasai lahan wakaf tersebut.
Syariful Mahya Bandar menyebutkan potensi tanah wakaf di Sumut menurut data di Kementrian Agama tercatat 36,036.460 m2 atau 16,280 lokasi dan yang sudah sertifikat 7761 lokasi atau 47 pesen,Yang belum sertifikat 8719 lokasi atau 53 persen yang pada umumnya tersebar peruntukannya yakni rumah ibadah,sarana pendidikan tanah wakaf kuburan dan lain lain dan masih jauh dari peruntukan yang bersifat produktif,ungkap Syariful Mahya Bandar,mantan Direktur Keuangan Kemenag RI dan mantan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Sumut.
Penulis : Angga Kusuma D.
Editor : Sigit Kurniawan.( Elshinta.Com )